Asesmen Internal Untuk Prodi Ilmu Perpustakaan Oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Sebagai Langkah Persiapan Submit ISK

  • 07 Mei 2024
  • 10:48 WITA
  • Administrator
  • Berita

Tim LPM Internal UIN Alauddin Menyelenggarakan Kegiatan Asesmen

Makassar, 7 Mei 2024 - Dalam rangka persiapan pengajuan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk Program Studi Ilmu Perpustakaan, Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) internal Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin menggelar kegiatan asesmen di Ruang Senat Fakultas Adab dan Humaniora pada hari ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, termasuk Irwan, S.Si., M.Si., selaku Sekretaris LPM, H. Muhammad Nur Akbar Rasyid, M. Pd., M.Ed., Ph.D., selaku Kepala Pusat APM, dan Dr. Alim Syariati, SE., M. Si., sebagai Kepala Pusat PSM. Para tim penyusun ISK dari unsur dosen juga turut hadir dalam acara ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Jurusan Ilmu Perpustakaan, Touku Umar, S.Hum., M.IP., dan Sekretaris Jurusan Ilmu Perpustakaan, Saenal Abidin, S.IP., M.Hum. Kehadiran para pimpinan jurusan tersebut memberikan kontribusi yang signifikan dalam diskusi mengenai persiapan ISK.

Fokus Diskusi pada Peningkatan Kualitas Program Studi

Diskusi dalam acara ini difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas Program Studi Ilmu Perpustakaan melalui penyusunan ISK yang berkualitas. Para peserta aktif berdiskusi untuk mengevaluasi dan memperbaiki setiap aspek yang diperlukan guna memenuhi standar yang ditetapkan.

Harapan untuk Meningkatkan Standar Mutu Pendidikan

Dalam sesi penutup, Irwan, S.Si., M.Si., menyampaikan harapannya bahwa persiapan ISK ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan standar mutu pendidikan di Program Studi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin. Para peserta berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di institusi ini.

Dengan selesainya kegiatan asesmen ini, diharapkan persiapan pengajuan ISK dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan.