Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Terapkan Wajib Hafalan Quran Juz 30 bagi Calon Alumni

  • 11 Juli 2024
  • 03:50 WITA
  • Administrator
  • Berita

Gowa, 11 Juli 2024 - Dalam upaya meningkatkan kualitas alumni tidak hanya di bidang ilmu perpustakaan, tetapi juga di bidang agama, Program Studi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar telah lama menerapkan aturan yang mewajibkan hafalan Quran Juz 30 bagi para calon alumni.

Aturan ini mengharuskan mahasiswa untuk menyelesaikan hafalan dalam empat tahap sebelum mereka dapat menyelesaikan studi mereka dan diwisuda. Berikut adalah rincian tahapan hafalan yang harus dipenuhi:

  1. Tahap Pertama: Mahasiswa diwajibkan menghafal surah An-Nas sampai Al-Qadr. Hafalan pada tahap ini menjadi syarat pengajuan judul skripsi.

  2. Tahap Kedua: Mahasiswa diwajibkan menghafal surah Al-Alaq sampai Al-Fajr. Hafalan ini diperlukan sebagai syarat untuk mengikuti ujian proposal skripsi.

  3. Tahap Ketiga: Mahasiswa diwajibkan menghafal surah Al-Ghasyiyah sampai Al-Muthaffifin. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mahasiswa dapat mengikuti ujian hasil penelitian skripsi.

  4. Tahap Keempat: Mahasiswa diwajibkan menghafal surah Al-Infithaar sampai An-Naba. Tahap ini adalah syarat untuk mengikuti ujian munaqasyah atau ujian skripsi akhir.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan alumni yang tidak hanya kompeten dalam bidang ilmu perpustakaan, tetapi juga memiliki pemahaman agama yang kuat dan mampu mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketua Program Studi Ilmu Perpustakaan,Touku Umar, M.IP, menyatakan bahwa penerapan aturan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan tokoh agama.

Sekretaris Jurusan, Saenal Abidin, M.Hum menambahkan "Kami percaya bahwa dengan mengintegrasikan hafalan Quran dalam kurikulum, mahasiswa tidak hanya akan menjadi lebih baik dalam bidang akademik, tetapi juga lebih unggul secara spiritual. Ini adalah langkah kami untuk mencetak lulusan yang berkualitas dan berkarakter". 

Hafalan Juz 30 ini dibebankan kepada Dosen Penasehat Akademik yang kemudian hafalan mahasiswa divalidasi oleh ketua dan sekretaris jurusan ilmu peprustakaan.

Dengan adanya aturan ini, prodi ilmu perpustakaan berharap dapat menjadi pelopor dalam menggabungkan pendidikan akademik dan spiritual, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.