Pada hari Selasa, 28 November 2023, Jurusan Ilmu Perpustakaan mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh unsur pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora serta beberapa Dosen Ilmu Perpustakaan. Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan membahas perihal penting terkait nomenklatur jurusan. Kehadiran ketua Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Nurdin Laugu, S.Ag, SS, MA. menjadi poin penting dalam rapat tersebut. Berbagai isu strategis dibahas dengan fokus utama pada pemutihan izin pendirian prodi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-5511/DJ.I/PP.01/11/2023 Tanggal 17 November 2023 yang menyarankan perubahan nomenklatur jurusan. Rapat ini mencerminkan kolaborasi yang erat antara jurusan dan stakeholder eksternal dalam upaya meningkatkan kualitas dan posisi jurusan ilmu perpustakaan. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya dalam pengembangan jurusan. Dalam konteks perubahan nomenklatur yang diajukan oleh Dikti, rencana untuk meninjau lebih dalam secara internal adalah langkah penting yang perlu diperhatikan oleh Jurusan Ilmu Perpustakaan. Tinjauan internal yang komprehensif akan memungkinkan jurusan untuk memahami dengan lebih baik implikasi dan konsekuensi dari perubahan nomenklatur yang diusulkan. Langkah-langkah ini juga memastikan bahwa segala keputusan yang diambil selaras dengan visi, misi, dan kebutuhan Jurusan Ilmu Perpustakaan secara keseluruhan.
Perubahan nomenklatur dalam konteks jurusan Ilmu Perpustakaan dapat memiliki dampak yang luas, beberapa di antaranya adalah:
- Perubahan nomenklatur memerlukan penyesuaian dalam kurikulum dan
mata pelajaran yang diajarkan, diperlukan penambahan atau pengurangan
materi agar sesuai dengan fokus baru yang diusulkan.
- Perubahan nama jurusan bisa mempengaruhi persepsi calon
mahasiswa terhadap program studi tersebut. Hal ini bisa memengaruhi jumlah
pendaftar dan strategi rekrutmen.
- Nama jurusan mempengaruhi citra dan identitas jurusan tersebut di
mata masyarakat. Perubahan nomenklatur akan memerlukan upaya untuk
membangun kembali citra dan memperkenalkan identitas baru yang sesuai.
- Perubahan nomenklatur dapat mempengaruhi keterlibatan dalam
kerjasama akademik, baik dengan lembaga pendidikan lain, industri, atau
lembaga pemerintahan. Diperlukan upaya untuk membangun kembali jaringan
yang sudah ada atau membentuk koneksi baru.
- Perubahan nomenklatur memerlukan evaluasi kembali terhadap
standar akademik dan persyaratan akreditasi yang mungkin berubah sesuai
dengan perubahan tersebut.
- Perubahan nomenklatur juga bisa berpengaruh pada persepsi dan
hubungan jurusan dengan dunia kerja. Pengusaha atau organisasi yang
mempekerjakan lulusan dari jurusan tersebut mungkin perlu diberi pemahaman
baru terkait perubahan ini.
- Perubahan nomenklatur bisa mempengaruhi arah pengembangan ilmu dan riset di dalam jurusan. Perlu diadopsi strategi baru yang relevan dengan perubahan fokus tersebut.
Dalam menghadapi perubahan nomenklatur, penting untuk
melakukan evaluasi mendalam atas berbagai dampak ini agar jurusan dapat
menyesuaikan diri secara efektif dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif. Olehnya
itu, dalam rapat internal tersebut diputuskan untuk melakukan koordinasi dengan
pihak Dikti yang akan difasilitasi oleh Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan
Perguruan Tinggi Keagamaan (ASDIP-PTKI) yang terlebih dahulu akan melakukan
koordinasi dengan Asosiasi
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakaan & Informasi (APTIPI). Semoga
setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan harapan untuk memajukan jurusan
Ilmu Perpustakaan.