Jika kita membaca judul
diatas, tentunya kita berpikir bahwa apa pentingnya menulis tema judul tersebut,
bahkan membacanya pun rasanya mungkin tidak penting. Berbicara perpustakaan
sekolah mungkin tidak seasik membicarakan tentang Corona, Korupsi Menteri, dan
bahkan Pilkada di warung kopi. Tapi setidaknya tulisan ini membuka pikiran kita
tentang apa pentingnya perpustakaan sekolah di negara ini.
Bulan Maret yang lalu,
sejak Kemendikbud menerbitkan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa
Darurat Corona Virus Disease
(Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan untuk
melaksanakan proses belajar mengajar dilakukan dirumah atau istilahnya sekolah
daring. Sejak keputusan itu hingga hampir 1 tahun belakangan ini sebagian besar
sekolah masih menggunakan proses belajar mengajar secara daring. Meskipun sudah
ada daerah yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka meski harus
menjalankan protokol kesehatan dan tergantung kebijakan dari pemerintah daerah
setempat.
Jika terhitung dari bulan Maret 2020 sampai
Maret 2021, itu artinya sudah 1 tahun
siswa melakasanakan pembelajaran dirumah atau secara daring, itu artinya sudah
1 tahun pula perpustakaan sekolah tidak pernah digunakan atau tidak sama sekali
disentuh oleh siswa. Jika seperti hari biasanya sebelum Corona datang tentu
perpustakaan sekolah juga masih sangat jarang dikunjungi, bahkan buku-buku
penuh dengan debu karena jarangnya disentuh oleh siswa. Lantas bagaimana kabar
perpustakaan sekolah yang 1 tahun tidak pernah disentuh oleh siswa ? jawabannya
sederhana, buku-buku, meja, kursi dan raknya tentu debunya semakin tebal,
bahkan lebih mirisnya jika pustakawan hanya mengunci perpustakaannya tanpa
membersihkan buku-buku berdebu yang semakin menebal.
Perpustakaan sekolah menurut Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 merupakan prasyarat wajib sebuah sekolah, itu
artinya sekolah bisa dikatakan berkualitas jika memiliki perpustakaan sekolah.
Namun kenyataannya masih banyak sekolah yang mengabaikan keberadaan
perpustakaan sekolah, bahkan ada sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
Padahal dalam sistem akrediatasi sekolah perpustakaan mempunyai penilaian tersendiri
apakah sekolah tersebut sudah bisa dikatakan baik atau tidak. Menurut data
Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Prpustakaan Nasional pada februari 2021 dari
kurang lebih 113.541 jumlah perpustakaan sekolah di Indoneia baru 2.051
perpustakaan sekolah yang terakreditasi, itu artinya baru 2% perpustakaan
sekolah dikatakan layak oleh tim akreditasi.
Kondisi pandemi sekarang ini tentunya
memaksa pustakawan atau pengelola perpustakaan sekolah lebih berinovasi dan
kreatif dalam memberikan pelayanan disituasi sekolah daring ini. Seperti
melalukan pemberian layanan e-book
yang bisa diakses siswa melalui internet, serta pelayanan peminjaman online
yang bisa dilakukan dengan sistem antar jemput buku dan sebagainya. Jika tidak
melakukan inovasi dan kreatifitas dimasa pandemi, tentu perpustakaan sekolah
akan semakin dicap sesuatu hal yang tidak penting didalam sebuah sekolah. Untuk
itu peran pengelola perpustakaan dan dukungan pimpinan sekolah diharapkan mampu
bersinergi untuk melakukan pengembangan perpustakaan yang lebih baik, tentu
dengan dukungan anggaran juga mempengaruhi pengembangan perpustakaan, apalagi
jika ingin memberikan pelayanan yang digital tentu membutuhkan perangkat yang
lebih canggih dan tentunya dengan harga yang cukup mahal.
Namun jika ditanya, apa kabar perpustakaan
sekolah dimasa pandemi ini ?, maka bisa disimpulkan bahwa sebagian besar di
pedesaan dan pelosok daerah perpustakaan sekolahnya tertidur pulas, itu karena
akses jaringan dan kualitas pengelola yang tidak memiliki kemampuan dan kapasitas
dibidangnya, kecuali perpustakaan sekolah yang berada di perkotaan yang
notabenenya memiliki akses jaringan yang baik, kemajuan teknologi yang cukup
memadai serta kemampuan pustakawan atau pengelola perpustakaan sekolah yang
berkualitas dalam segi pendidikan yang memang memiliki latar belakang
pendidikan ilmu perpustakaan.
Sumber : Koran Tribun Timur Edisi Rabu, 17 Maret 2021 Hal. 15